- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat I;
- Menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang sejumlah Rp820.000.000,00 (delapan ratus dua puluh juta rupiah) seketika secara sekaligus setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga 6 (enam) % per tahun dari besaran hutang pokok, maka dengan rincian 6 (enam) % 12 (dua belas) bulan = 0,5 (nol koma lima) % per bulan yaitu sejumlah Rp 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) terhitung semenjak 4 Agustus 2021 sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MAUMERE Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Mme |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodi Efrizon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Felicia Mosianto, Hakim Anggota Widyastomo Isworo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohana Fransiska Ito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 682 K/Pdt/2023
Banding : 67/PDT/2022/PT KPG
Pertama : 33/Pdt.G/2021/PN Mme
Statistik154145