- Menyatakan Terdakwa Julis Franstika Als Tika Binti Jaunaidi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat Menawarkan untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bening klip merah yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu
- 1 (satu) bungkus plastic bening klip berles merah yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu
- 1 (satu) buah kotak rokok sempoerna
- 1 (satu) unit HP merk Xiomi
- 1 (satu) bungkus plastik bening
- 1 (satu) set bong Alat Hisap Sabu
- 1 (satu) Kaca Pirex
- 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung type A 50 S warna hitam
- Uang tunai sejumlah Rp.180.000.- (seratus delapan ribu rupiah)
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1197/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1197/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfadly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, Br Hakim Anggota Daniel Ronald |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurfitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1197/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1197/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1197/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik6216