- Menyatakan Terdakwa Mian Parulian Alias Mian tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp2.030.000.000,- (dua miliar tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) linting Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dengan berat bersihnya 0.48 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik warna bening ukuran kecil berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu berat bersih 0.28 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik warna bening ukuran sedang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu berat bersih 0.38 gram.
- 1 (satu) buah tas warna biru loreng.
- 1 (satu) buah tas warna grey.
- 1 (satu) handphone merek Samsung A 02 warna biru dongker casing warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basman, Br Hakim Anggota Andi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Statistik5724