- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI/MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 325/PID.SUS/2021/PN SKW TERTANGGAL 4 JANUARI 2022, SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA HERMANSYAH ALIAS MAMAN BIN JUNAIDI TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 ( EMPAT ) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG TELAH DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 5 (LIMA) PAKET KANTONG PLASTIK KLIP BERISIKAN DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU, DENGAN BERAT BERSIH 0,52 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH BONG / ALAT UNTUK MENGGUNAKAN SABU TERBUAT DARI BOTOL KACA YANG PADA TUTUPNYA TERPASANG DUA BUAH PIPET WARNA PUTIH DAN SALAH SATU PIEPET TERPASANG PIPA KACA;
- 2 (DUA) BUNGKUS KANTONG PLASTIC KLIP MERK C-TIK 3X5;
- 1 (SATU) BUNGKUS PIPET BENGKOK WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS WARNA UNGU;
- 2 (DUA) BUAH SENDOK PIPET WARNA PUTIH DAN WARNA TRANSPARAN LIST PUTIH DAN HIJAU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA MERAH, DENGAN NO.IMEI : 868905043716670;
- UANG TUNAI RP. 1.670.000,- (SATU JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki/mengubah Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 325/Pid.Sus/2021/PN Skw tertanggal 4 Januari 2022, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH Alias MAMAN Bin JUNAIDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket kantong plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,52 gram;
- 1 (satu) buah bong / alat untuk menggunakan sabu terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terpasang dua buah pipet warna putih dan salah satu piepet terpasang pipa kaca;
- 2 (dua) bungkus kantong plastic klip merk C-tik 3x5;
- 1 (satu) bungkus pipet bengkok warna Putih;
- 1 (satu) buah korek api gas warna Ungu;
- 2 (dua) buah sendok pipet warna putih dan warna Transparan list Putih dan Hijau;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Merah, dengan No.IMEI : 868905043716670;
- Uang tunai Rp. 1.670.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PT PONTIANAK Nomor 19/PID.SUS/2022/PT PTK |
|
Nomor | 19/PID.SUS/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abner Situmorang |
Hakim Anggota | Akhmad Rosidin, Mhbrh. Muhammad Razzad |
Panitera | Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIRAMPAS UNTUK DI MUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk di musnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID.SUS/2022/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 19/PID.SUS/2022/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID.SUS/2022/PT PTK
Statistik4830