Putusan PT JAYAPURA Nomor 2/PDT/2022/PT JAP |
|
Nomor | 2/PDT/2022/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | Yohanes Hero Sujaya, Mhbrbonny Sanggah |
Panitera | Adolf Fordatkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT; DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III ; DALAM POKOK PERKARA: MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; MOBIL MERK: TOYOTA, TYPE: RUSH 1.5 G NOMOR POLISI DS 1617 AF, A.N. THEOPILUS ONGWIJAYA YANG DIBELI PENGGUGAT PADA TAHUN 2016. MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II , TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM. HARGA MOBIL RUSH 1.5 G, NOMOR POLISI DS 1617 AF :RP 90.000.000,- HARGA MOBIL TERIOS, NOMOR POLISI NOMOR POLISI DS 1627 JN: RP 140.000.000,- TOTAL : RP 230.000.000,- DIKURANGI DP : RP 40.000.000,- SISA : RP 190.000.000,- (SERATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH) 6. MENGHUKUM PENGGUGAT SEMULA TERGUGAT I, DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); MENOLAK GUGATAN TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ; |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut; Dalam eksepsi: Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat III ; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Terbanding I semula Penggugat untuk sebagian; Mobil Merk: Toyota, Type: Rush 1.5 G Nomor Polisi DS 1617 AF, a.n. Theopilus Ongwijaya yang dibeli Penggugat pada tahun 2016. Menyatakan Pembanding semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II , Terbanding III semula Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Harga mobil Rush 1.5 G, Nomor Polisi DS 1617 AF :Rp 90.000.000,- Harga mobil Terios, Nomor Polisi Nomor Polisi DS 1627 JN: Rp 140.000.000,- Total : Rp 230.000.000,- Dikurangi Dp : Rp 40.000.000,- Sisa : Rp 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) 6. Menghukum Penggugat semula Tergugat I, dan Terbanding II semula Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Menolak gugatan Terbanding I semula Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/PDT/2022/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 2/PDT/2022/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PDT/2022/PT JAP
Statistik155124