- Menyatakan Terdakwa Haidar Bin Abu Nawar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set alat judi dadu guncang, terdiri dari : 4 (empat) buah mata dadu dan 1 (satu) buah tempurung dadu;
- 1 (satu) lembar lapak dadu;
- 1 (satu) lembar pecahan uang Rp 100.00,00 (seratus ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar pecahan uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar pecahan uang Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar pecahan uang Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 21 (dua puluh satu) lembar pecahan uang Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
- Uang pecahan rupiah dengan rincian : uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 3 (tiga) lembar, uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) 8 (delapan) lembar dan uang Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) 5 (lima) lembar jumlah keseluruhan Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 694/Pid.B/2021/PN BTA |
|
Nomor | 694/Pid.B/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian694/Pid.B/2021/PN BTA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Br Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Thaheri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 694/Pid.B/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 694/Pid.B/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 694/Pid.B/2021/PN BTA
Statistik7033