- Menolak Eksepsi Turut Tergugat
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan bahwa para Penggugat adalah Pemilik Sah atas bidang tanah yang belum bersertipikat seluas 113.206 m2 (seratus tiga belas ribu dua ratus enam) meter persegi sebagaimana tertuang dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dengan Nomor Objek Pajak 36.02.140.011.015.0012.0 atas nama Dulhak, terletak di Blok Hanarusa, Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
- Menyatakan 15 (lima belas) Sertipikat Hak Milik dibawah ini yaitu:
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 351, atas nama Tatang Setiawan Als Song Hok Tin, Luas: 4.000 M2 (empat ribu) meter persegi, Gambar Situasi Nomor: 1004/1994 tanggal 28 Maret 1994, terbit pada tanggal 30 Maret 1994, terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 356, atas nama Tatang Setiawan Als Song Hok Tin, Luas: 8.495 M2 (delapan ribu empat ratus sembilan puluh lima) meter persegi, Gambar Situasi Nomor: 1009/1994 tanggal 28 Maret 1994, terbit pada tanggal 30 Maret 1994, terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 277/Tambak, atas nama Lie Kwong Lai, Luas: 9.075 M2 (sembilan ribu tujuh puluh lima) meter persegi, Gambar Situasi Nomor: 930/1994 tanggal 28 Maret 1994, terbit pada tanggal 30 Maret 1994, terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 306/Tambak, atas nama Hanni, Luas: 4.765 M2 (empat ribu tujuh ratus enam puluh lima) meter persegi, Gambar Situasi Nomor: 959/1994 tanggal 28 Maret 1994, terbit pada tanggal 30 Maret 1994, terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 361/Tambak, atas nama Hanni, Luas: 6.000 M2 (enam ribu) meter persegi, Gambar Situasi Nomor: 1014/1994 tanggal 28 Maret 1994, terbit pada tanggal 30 Maret 1994, terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 274, atas nama Hanni, Luas: 4.780 M2 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi) Gambar Situasi Nomor: 927/1994 tanggal 28 Maret 1994, terbit pada tanggal 30 Maret 1994, terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 221, atas nama Tjandra Hartono Aripin Als Tjiong Djun Hauw, Luas: 7.112 M2 (tujuh ribu seratus dua belas) meter persegi, Gambar Situasi Nomor: 773/1994 tanggal 24 Maret 1994, terbit pada tanggal 30 Maret 1994, terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 358, atas nama Johan Indrawan, Luas: 6.000 M2 (enam ribu) meter persegi, Gambar Situasi Nomor: 1011/1994 tanggal 28 Maret 1994 , terbit pada tanggal 30 Maret 1994, terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 313, atas nama Henrik Wijaya Als Khoe Kian Wie, Luas: 16.000 M2 (enam belas ribu) meter persegi, Gambar Situasi Nomor: 966/1994 tanggal 28 Maret 1994, terbit pada tanggal 30 Maret 1994, terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 310/Tambak, atas nama Anton Soehono Als Thio Soe Ho, Luas: 10.000 M2 (sepuluh ribu) meter persegi, Gambar Situasi Nomor: 963/1994 tanggal 28 Maret 1994, terbit pada tanggal 30 Maret 1994, terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 353, atas nama Kamsari, Luas: 7.000 M2 (tujuh ribu) meter persegi, Gambar Situasi Nomor: 1006/1994 tanggal 28 Maret 1994, terbit pada tanggal 30 Maret 1994, terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 297, atas nama Acang Bin Djajum, Luas: 7.502 M2 (tujuh ribu lima ratus dua) meter persegi, Gambar Situasi Nomor: 950/1994 tanggal 28 Maret 1994, terbit pada tanggal 30 Maret 1994, terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 246, atas nama Iskak, Luas: 13.465 M2 (tiga belas ribu empat ratus enam puluh lima) meter persegi, Gambar Situasi Nomor: 899/1994 tanggal 28 Maret 1994, terbit pada tanggal 30 Maret 1994, terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 314/Tambak, atas nama Djamaan, Luas: 16.870 M2 (enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh) meter persegi, Gambar Situasi Nomor: 967/1994 tanggal 28 Maret 1994, terbit pada tanggal 30 Maret 1994, terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 319, atas nama Djohanah, Luas: 14.457 M2 (empat belas ribu empat ratus lima puluh tujuh) meter persegi, Gambar Situasi Nomor: 972/1994 tanggal 28 Maret 1994, terbit pada tanggal 30 Maret 1994, terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak;
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Zakiuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Rozadinata, Br Hakim Anggota Rani Suryani Pustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Serli Berliana Sianipar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Tidak memiliki kekuatan hukum; 4. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini 5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp9.590.000,00 (sembilan juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) 6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2021/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2021/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PN Rkb
Statistik12261