- Menyatakan terdakwa RIO HERWINDO alias RIO alias BOMBERS SENJA bin SURYANTORO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Percobaan permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RIO HERWINDO alias RIO alias BOMBERS SENJA bin SURYANTORO tersebut dengan pidana penjara selama selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) paket besar yang diduga narkotika jenis ganja seberat 21.500 gram (Bruto);
- 3 (tiga) roll alumunium voil;
- 4 (empat) buah lakban;
- 1(satu) bungkus plastik klip warna bening;
- 1(satu) buah Tas Koper warna cokelat ;
- 9 (sembilan) resi pengiriman;
- 1 (satu) buah Sample urine tersangka RENDI PRATAMA MULYADI Bin AAN KUSNADI dan MOCHAMMAD RAFID GHOZALAH Bin TATAT MULYADI;
- 4 (empat) paket besar yang diduga narkotika jenis ganja seberat 4.250 gram (Bruto);
- 1(satu) unit handphone merk Vivo warna merah;
- 1(satu) buah Hand Phone Android Merk Xiomy warna Silver;
- Print screenshot whatsapp Handphone milik saksi MOCHAMMAD RAFID GHOZALAH bin TATAT MULYADI;Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN JAMBI Nomor 820/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 820/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yofistian, Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti Sukadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 820/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 820/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 820/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik6116