- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 232/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM TANGGAL 23 DESEMBER 2013, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI REDAKSI POKOK PERKARA PADA AMAR KE TIGA DAN KEEMPAT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN :
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI KEPADA PENGGUGAT :
- MENYATAKAN SAH SURAT KUASA NO. 09/SK-ES/X/2010 TANGGAL 11 OKTOBER 2010 :
- MENYATAKAN SAH SURAT PERJANJIAN JASA PENGACARA TANGGAL 11 OKTOBER 2010 :
- MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT DENGAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS TUNAI KERUGIAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBESAR RP.250.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) :
- MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA :
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI :
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT/TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.00.00,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 232/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim tanggal 23 Desember 2013, dengan perbaikan sekedar mengenai redaksi Pokok Perkara pada amar ke tiga dan keempat, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian :
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat :
- Menyatakan sah Surat Kuasa No. 09/SK-ES/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010 :
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Jasa Pengacara tanggal 11 Oktober 2010 :
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus tunai kerugian Terbanding semula Penggugat sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) :
- Menolak gugatan selain dan selebihnya :
- Menolak gugatan Terbanding semula Tergugat/Penggugat dalam Rekonpensi :
- Menghukum Pembanding semula Tergugat/Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.00.00,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 14/PDT/2022/PT DKI |
|
Nomor | 14/PDT/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iersyaf |
Hakim Anggota | Brhi. A. Sanwari Ha, H. Mulyanto |
Panitera | Yulman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PDT/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 14/PDT/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PDT/2022/PT DKI
Statistik5442