- Menyatakan terdakwa Rajab Fadilah Bin Alm Asep Wahyu tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ?penggelapan? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hokum yang tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari Sdr. Rajab untuk penjaminan 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Toyota B401RA Nopol : D-1824-AIO Tahun 2020 warna merah No. Rangka : MHKA6GK6JLJ601943 No. Mesin : 3NRH502013 No. BPKB : Q-01274054 an. STNK Randy Raditya, Alamat : Jl. Holis Gg. Cibuntu Barat Rt. 006 Rw. 009 Cibuntu Bandung dengan tempo paling lama 1 (satu) bulan yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2020;
- 2 (dua) lembar rekening koran Bank BCA bukti pengiriman uang dari Sdr. Randy Raditia dengan nomor rekening 7750987146 atas nama Nuryanti Heriyana kepada Sdr Rajab Fadilah Nomor Rekening 5150379972 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Fotocopy bukti kepemilikan kendaraan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya Matic, warna meraah, Tahun 2020, Nopol : D-1824-AIO No. Rangka : MHKA6GK6JLJ601943 No. Mesin : 3NRH502013 No. BPKB : Q-01274054 an. STNK Randy Raditya, Alamat : Jl. Holis Gg. Cibuntu Barat Rt. 006 Rw. 009 Cibuntu Bandung;
- Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 12/Pid.B/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 12/Pid.B/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Senaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarip, Br Hakim Anggota Eman Sulaeman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Subekti Triana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Randy Aditya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.B/2022/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 12/Pid.B/2022/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2022/PN Bdg
Statistik17735