- Menyatakan Terdakwa (I), I NYOMAN WIRAWAN dan Terdakwa (II), I KADEK SETYAWAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman: sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (I), I NYOMAN WIRAWAN dan Terdakwa (II), I KADEK SETYAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam).. bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah balon karet warna ungu yang didalamnya yang berisi 1 (satu) buah paket yang dilakban coklat dan dibungkus tissue yang berisi plastik bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna kuning berbentuk kepala monyet yang diduga narkotika jenis jenis ekstasi/ MDMA dengan berat keseluruhan 4,35 gram brutto atau 3,97 gram netto (kode A).
- 1 (satu) buah kartu Paspor BCA nomor 6019008510652414.
- 1 (satu) buah celana panjang kain berwarna abu-abu motif garis kotak putih.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A1 K dengan nomor 083129455834.
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 S dengan nomor 085737075563 dan 081977318142
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario DK 3096 KAE.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario an. NI MADE RUNIARTI.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1159/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1159/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Putu Suyoga, Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Yuni Adnyani Pidada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di musnahkan Dirampas untuk Negara Di kembalikan kepada terdakwa (I), I Nyoman Wirawan |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1159/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1159/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1159/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2215