- Menyatakan terdakwa I ILMA NIDIYA terdakwa II SURYADI PAJRI dan terdakwa III M.BA?DI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi lima gram,dan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I ILMA NIDIYA terdakwa II SURYADI PAJRI dan terdakwa III M.BA?DI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening berupa narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan yaitu 5,61 gram brutto atau 5,21 gram netto;
- 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering berupa narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan yaitu 5,65 gram brutto atau 4,78 gram netto;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong;
- 9 (sembilan) buah potongan pipet bening;
- 2 (dua) buah alat hisap shabu/bong;
- 1 (satu) unit Handphone Oppo warna biru;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1220/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1220/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kony Hartanto, Hakim Anggota I Putu Suyoga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Yuni Adnyani Pidada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1220/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1220/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1220/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik3626