Putusan PN DENPASAR Nomor 1118/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1118/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Putu Suyoga, Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Made Swarjana Narapati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Menyatakan terdakwa A.A GALANG PRATAMA , secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu ?secara tanpa hak Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? 2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) tahun dan 6 (enam) bulan Pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00. (delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) bulan ; 3.Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 4 (empat) paket plastik klip warna hitam bertuliskan #INFINITE GROUP! yang masing-masing di dalamnya berisi daun kering narkotika jenis tembakau sintentis dengan berat keseluruhan 213,33 gram brutto atau 199,21 gram netto; 2. 1 (satu) buah tas kain; 3. 1 (satu) buah plastik warna abu-abu bekas kemasan paket yang berisi label Shopee dari SARAH ON SHOOP bertuliskan isi kiriman pakaian wanita 3 Pcs kepada GUNGGALANG Nomor Telepon : 0895322977966 dengan alamat : Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 99 X (CV. Kabel Pipa Listrik), Kelurahan Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. 4. 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1118/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1118/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1118/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik4438