- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Agama Kristen Protestan pada tanggal 22 Agustus 2001 yang sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan NO 7318-KW-22122017-0004, Tanggal 22 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tana Toraja, adalah Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- KENNETH REINERJEHOSHAPHAT D laki-laki, lahir di Yogyakarta pada tanggal 13 September 2001;
- ABISHA DANIEL, laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 4 April 2006;
- TIMOTHY DANIEL, lakilaki, lahir di Denpasar pada tanggal 20 Juni 2011;
Putusan PN DENPASAR Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Dps |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kony Hartanto, Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Darmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berada dalam pengasuhan Penggugat, dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk memberikan kasih sayangnya; 5. Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk mengirimkan Salinan putusan ini Kepada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja dan Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Denpasar, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perceraiannya; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2022/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2022/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2022/PN Dps
Statistik3115