- Menolak tuntutan provisi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah putus akibat keadaan kahar (force majeure);
- Menyatakan demi hukum hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi putus efektif tanggal 1 Oktober 2020 dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberikan hak masing-masing Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sebagai akibat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut:
- Tergugat Konvensi 1/Penggugat Rekonvensi 1, Made Sumartana mendapatkan sebesar Rp. 46.001.150,00 (empat puluh enam juta seribu seratus lima puluh rupiah);
- Tergugat Konvensi 2/Penggugat Rekonvensi 2, Gede Nyoman Putra Adnyana mendapatkan sebesar Rp. 48.408.100,00 (empat puluh delapan juta empat ratus delapan ribu seratus rupiah);
- Tergugat Konvensi 3/Penggugat Rekonvensi 3, Erlina Wulandari mendapatkan sebesar Rp. 50.859.900,00 (lima puluh juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah);
- Tergugat Konvensi 4/Penggugat Rekonvensi 4, Anak Agung Raka Nopiari mendapatkan sebesar Rp. 47.914.750,00 (empat puluh tujuh juta sembilan ratus empat belas tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Tergugat Konvensi 5/Penggugat Rekonvensi 5, Kadek Hartawan mendapatkan sebesar Rp. 46.479.550,00 (empat puliuh enam juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah);
- Tergugat Konvensi 6/Penggugat Rekonvensi 6, I Wayan Eka Saputra Yasa mendapatkan sebesar Rp. 49.095.800,00 (empat puluh sembilan juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
- Tergugat Konvensi 7/Penggugat Rekonvensi 7, Made Suardika mendapatkan sebesar Rp. 47.765.250,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Tergugat Konvensi 8/Penggugat Rekonvensi 8, I Nyoman Jaya Sunu mendapatkan sebesar Rp. 46.479.550,00 (empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah);
- Tergugat Konvensi 9/Penggugat Rekonvensi 9, Ni Putu Sumariyanti mendapatkan sebesar Rp. 46.928.050,00 (empat puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah);
- Tergugat Konvensi 10/Penggugat Rekonvensi 10, I Gede Made Oka Putra mendapatkan sebesar Rp. 55.285.100,00 (lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh lima ribu seratus rupiah);
- Tergugat Konvensi 11/Penggugat Rekonvensi 11, Heni Junaedah Martha mendapatkan sebesar Rp. 47.496.150,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);
- Tergugat Konvensi 12/Penggugat Rekonvensi 12, I Gede Muliarta mendapatkan sebesar Rp. 79.474.200,00 (tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah);
- Tergugat Konvensi 13/Penggugat Rekonvensi 13, Ni Made Supadmi mendapatkan sebesar Rp. 46.479.550,00 (empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah);
- Tergugat Konvensi 14/Penggugat Rekonvensi 14, Ni Kadek Ari Suparni Sasmitha mendapatkan sebesar Rp. 59.426.250,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Tergugat Konvensi 15/Penggugat Rekonvensi 15, Budi Siswantoro, mendapatkan sebesar Rp. 123.173.050,00 (seratus dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima puluh rupiah);
- Tergugat Konvensi 16/Penggugat Rekonvensi 16, Ni Made Heni Susanti mendapatkan sebesar Rp. 60.188.700,00 (enam puluh juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
- Tergugat Konvensi 17/Penggugat Rekonvensi 17, Gede Beni Santika mendapatkan sebesar Rp. 47.555.950,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
- Tergugat Konvensi 18/Penggugat Rekonvensi 18, I Wayan Alit Aryadi mendapatkan sebesar Rp. 47.167.250,00 (empat puluh tujuh juta seratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Tergugat Konvensi 19/Penggugat Rekonvensi 19, I Ketut Rentiana mendapatkan sebesar Rp. 46.001.150,00 (empat puluh enam juta seribu seratus lima puluh rupiah);
- Tergugat Konvensi 20/Penggugat Rekonvensi 20, I Gusti Made Adhi Prismantara mendapatkan sebesar Rp. 46.180.550,00 (empat puluh enam juta seratus delapan puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah);
- Tergugat Konvensi 21/Penggugat Rekonvensi 21, Ni Wayan Sukatini mendapatkan sebesar Rp. 46.733.700,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
- Tergugat Konvensi 22/Penggugat Rekonvensi 22, I Gede Ari Merta Diana mendapatkan sebesar Rp. 42.462.600,00 (empat puluh dua juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah);
- Tergugat Konvensi 23/Penggugat Rekonvensi 23, Putu Silvia Wahyuni mendapatkan sebesar Rp. 42.462.600,00 (empat puluh dua juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah);
- Tergugat Konvensi 24/Penggugat Rekonvensi 24, Ni Kadek Susi Yani mendapatkan sebesar Rp. 42.462.600,00 (empat puluh dua juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah);
- Tergugat Konvensi 25/Penggugat Rekonvensi 25, Gusti Ngurah A Saputra mendapatkan sebesar Rp. 68.655.000,00 (enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Tergugat Konvensi 26/Penggugat Rekonvensi 26, Nyoman Agus Suparwan Wisnawa mendapatkan sebesar Rp. 43.649.400,00 (empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);
- Tergugat Konvensi 27/Penggugat Rekonvensi 27, I Made Arista mendapatkan sebesar Rp. 43.028.400,00 (empat puluh tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
- Tergugat Konvensi 28/Penggugat Rekonvensi 28, I Gede Juli Prastya Indrayana mendapatkan sebesar Rp. 39.442.700,00 (tiga puluh sembilan juta empat ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus rupiah);
- Tergugat Konvensi 29/Penggugat Rekonvensi 29, Ni Wayan Suarniti mendapatkan sebesar Rp. 38.924.050,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima puluh rupiah);
- Tergugat Konvensi 30/Penggugat Rekonvensi 30, I Kadek Budiartha mendapatkan sebesar Rp. 40.227.000,00 (empat puluh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
- Tergugat Konvensi 31/Penggugat Rekonvensi 31, I Made Pande Sutrisna mendapatkan sebesar Rp. 43.819.600,00 (empat puluh tiga juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah);
- Tergugat Konvensi 32/Penggugat Rekonvensi 32, I Nyoman Putra mendapatkan sebesar Rp. 38.924.050,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima puluh rupiah);
- Tergugat Konvensi 33/Penggugat Rekonvensi 33, Ni Putu Purnama Wandewi mendapatkan sebesar Rp. 46.159.850,00 (empat puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
- Tergugat Konvensi 34/Penggugat Rekonvensi 34, I Dewa Made Ardana mendapatkan sebesar Rp. 38.924.050,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima puluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara pada Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi sebesar Rp. 6.325.000,00 (Enam juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps |
|
Nomor | 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erfan Jamil, Hakim Anggota Usaha Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti M. Subari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Jumlah seluruhnya pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak untuk Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi adalah Rp1.704.235.600,00 (satu milyar tujuh ratus empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps
Statistik5951034