- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU TANGGAL 23 DESEMBER 2021 NOMOR 478/PID.SUS/2021/ PN PAL YANG DIMINTAKAN BANDING ;
- 178 (SERATUS TUJUH PULUH DELAPAN) KARUNG MATERIAL TAMBANG ATAU REP YANG BERASAL DARI WILAYAH DONGIDONGI DESA SEDOA, KECAMATAN LORE UTARA KABUPATEN POSO.DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
- 1 (SATU) UNIT MOBIL DUMP TRUCK ISUZU WARNA PUTIH DENGAN NOMOR POLISI. DN. 8791 AH. DIKEMBALIKAN KEPADA DIMANA BARANG DISITA UNTUK DISERAHKAN KEPADA YANG BERHAK.
- 1 (SATU) BUAH TERPAL BERWARNA ORANGE.
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 23 Desember 2021 Nomor 478/Pid.Sus/2021/ PN Pal yang dimintakan Banding ;
- 178 (seratus tujuh puluh delapan) karung material tambang atau rep yang berasal dari wilayah Dongidongi Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso.Dirampas untuk Negara.
- 1 (satu) unit mobil Dump truck ISUZU warna putih dengan nomor polisi. DN. 8791 AH. Dikembalikan kepada dimana barang disita untuk diserahkan kepada yang berhak.
- 1 (satu) buah terpal berwarna orange.
Putusan PT PALU Nomor 5/PID.SUS/2022/PT PAL |
|
Nomor | 5/PID.SUS/2022/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gede Ariawan |
Hakim Anggota | Sigit Sutriono, Bredy Suwanto |
Panitera | Lousje Helena Kumowal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN TERDAKWA YAMIN BIN HAKIM ALIAS PAPA AYU TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL TAMBANG YANG BERASAL DARI KEGIATAN PENAMBANGAN DIDALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA YAMIN BIN HAKIM ALIAS PAPA AYU, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEBANYAK RP.1.500.000.000,- (SATU MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa YAMIN bin HAKIM alias PAPA AYU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja Mengangkut hasil Tambang yang berasal dari kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YAMIN bin HAKIM alias PAPA AYU, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebanyak Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS/2022/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS/2022/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS/2022/PT PAL
Statistik13060