- Menyatakan Terdakwa DARNA als UCI Binti GODI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DARNA als UCI Binti GODI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Pasang Anting ? anting Emas dengan corak grip ? grip;
- 1 (Satu) Buah Cincin Emas dengan motif Mata Cincin Love;
- 1 (Satu) Buah Nota Pembelian Cincin Emas motif Mata Love, warna kertas putih biru, bertuliskan SURYA JAYA berwarna merah;
- 1 (Satu) Jaket Lengan Panjang, berwarna Coklat, dengan merek EHKA SOPPO;
- 1 (Satu) Celana pendek, berwarna coklat, dengan motif garis ? garis, merek EARTH music & ecology;
- 1 (Satu) Kaos baju lengan pendek, berwarna merah, dengan motif tulisan ALMONDS MODERN CALLYGRAPHY TYPE FACE berwarna Kuning;
- 1 (Satu) Baju terusan lengan panjang, berwarna Hitam, dengan motif corak coklat;
- 1 (Satu) Kaos baju lengan pendek, berwarna putih abu ? abu, dengan tulisan di depan baju TEKNIK PERMINYAKAN berwarna putih, dan di belakang baju bertuliskan A. RIZKY 11 berwarna putih;
- 1 (Satu) Kaos baju lengan pendek berwarna hijau dengan motif garis berwarna putih dengan merk BIOOBIO;
- 1 (Satu) Kaos baju lengan pendek, berwarna biru dengan motif garis berwarna putih
- 1 (Satu) Unit sepeda motor Yamaha mio soul gt warna hitam, plat KT 2717 KX type CC 125, Noka. MH3SE9010HJ303456;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 33/Pid.B/2022/PN Bpp |
|
Nomor | 33/Pid.B/2022/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Wisaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arum Kusuma Dewi, Br Hakim Anggota Sutarmo |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Achmadsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi LILIK YULIATI anak dari YASID; Dikembalikan kepada saksi ASWIN PIDING Bin PIDING (alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.B/2022/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 33/Pid.B/2022/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.B/2022/PN Bpp
Statistik4213