- Menyatakan Terdakwa AHYATULLAH ALIAS AYA ALIAS AYA ABOUT BIN AHMAD TAMRIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak Menjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening yang berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,72 (Nol koma tujuh dua) gram, berat bersih 0,32 (Nol koma tiga dua) gram;
- 10 (sepuluh) lembar Plastik Klip warna bening ukuran kecil;
- 1 (satu) lembar Plastik Klip warna bening ukuran sedang brtulisan ?ZIP IN?;
- 2 (dua) buah Timbangan Digital warna hitam;
- 1 (satu) buah Pipet Kaca warna bening;
- 1 (satu) buah Sendok Sabu terbuat dari Sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah Wadah Tabung warna kuning;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A warna biru dengan Nomor Simcard : 0831-4153-0615 dan Whatsapp: 0852-5272-7177;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 216 warna hijau dengan Nomor Simcard : 0852-5272-7177.
- Uang sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN Paringin Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah, Br Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Martua Sahat Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 124/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik12045