- Menyatakan Terdakwa HIDAYATUR RAHMAN ALIAS DAYAT BIN ASNAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju warna biru tua kombinasi warna merah;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna merah muda;
- 1 (satu) lembar baju berwarna abu ? abu;
- 1 (satu) lembar celana ukuran (tiga perempat) berwarna hitam jenis Jeans;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna abu ? abu;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki tipe FU 150 SCD warna hitam kombinasi merah dengan nomor rangka : MH8BG41CABJ569862, Nomor Mesin : G42OID629639, Nomor TNKB : DA 4076 UD;
Putusan PN Paringin Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah, Br Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasma Ridha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: dikembalikan kepada Anak Korban melalui saksi SANTI PURWATI BINTI MURLAN dan saksi ABDURAHMAN BIN ASNAWI. dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik9957