- Menyatakan Terdakwa Iwan Nul Karim als Iwan als Iwan Gaduk Bin Syahlianor. (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Celana dalam warna merah muda;
- 1 (satu) lembar Celana jeans panjang warna coklat;
- 1 (satu) lembar Bra warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar Baju lengan pendek warna merah muda;
- 1 (satu) buah krim wajah bermerek Verile.
- 1 (satu) lembar Baju Kaos Berwarna Abu - Abu;
- 1 (satu) lembar Celana berukuran berwarna Biru Gelap;
- 1 (satu) Buah alas tempat tidur Berwarna Ungu;
- 1 (satu) Buah Bantal berwarna Merah Muda dengan motif bergambar;
- 1 (satu) Unit Handphone Model Redmi 5A warna abu abu, Versi Android 7.1.2NN2G47H, nomor Seri 499cd2f17cf5, IMEI 1 : 869815033046047 IMEI 2 : 869815033046054, dengan disertakan Kartu Sim Telkomsel 085350708554 dan Memory eksternal berukuran 32 GB.
- 1 (satu) lembar Profil Akun Whatsapp +6281239060524;
- 9 (Sembilan) lembar Printout percakapan antara Akun Whatsapp +6281239060524 dengan Akun Whatsapp +6285350708554;
Putusan PN Paringin Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khilda Nihayatil Inayah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang, Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasma Ridha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Anita Ramadhani Binti Aripani Dikembalikan kepada Terdakwa Iwan Nul Karim Als Iwan Gaduk Bin Syahlianor (Alm); Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik11975