Putusan PN DEPOK Nomor 77/Pdt.G/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PERCERAIAN |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuanne Marietta R.m |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darmo Wibowo Mohammad, Hakim Anggota Muhammad Iqbal Hutabarat |
Panitera | Tri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Perkawinan antara Penggugat Ernis Peryanti Manik dengan Tergugat Andrio Paham Soaloon Sinaga yang telah dilangsungkan pada tanggal 29 Juni 2011 dihadapan pemuka agama Kristen di Gereja HKBP Taman Mini Ressort Taman Mini, Jakarta Timur dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil kota Jakarta Timur sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 745/PK/JT/2011 tertanggal 29 Juni 2011, Putus karena Perceraian dengan Segala Akibat Hukumnya;Menyatakan bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : Cecilia Natasya Ronauli Sinaga anak kesatu Perempuan, yang lahir di Depok, pada tanggal 18 November 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 858/U/2014 yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, tersebut berada dalam hak asuh dan pemeliharaan Penggugat sebagai ibu kandungnya;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Depok atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu serta kepada Para Pihak dalam hal ini Penggugat dan Tergugat untuk mengirimkan Salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk didaftarkan Perceraian tersebut ke dalam Buku Register yang sedang berjalan dan diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian, serta mengirimkan salinan resmi putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Timur agar dilakukan pencatatan perceraian pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2021/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2021/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2774 K/Pdt/2022
Pertama : 77/Pdt.G/2021/PN Dpk
Statistik7451