- Menyatakan Terdakwa Ardiansyah alias Ucil bin alm Sukiman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan Narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari minuman botol merk Luwak White Coffee;
- 3 (tiga) buah pipet yang sudah dibengkokkan;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah jarum suntik yang sudah dipermak;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna biru dongker menggunakan silikon karet bening;
- 1 (satu) unit mobil truck colt diesel merk Mitsubishi warna kepala kuning dan bak warna kuning dengan nomor polisi BM 9596 SA dengan nomor rangka: MHMFE75P6AK004049 dan dengan nomor mesin: 4D34T-F56592;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) mobil truck colt diesel merk Mitsubishi warna kepala kuning dan bak warna kuning dengan nomor polisi BM 9596 SA dengan nomor rangka: MHMFE75P6AK004049 dan dengan nomor mesin: 4D34T-F56592 kepemilikan an. Jemirin;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 408/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 408/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Mega Mahardika |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi H. Jemirin bin alm Ponco Yahmin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 408/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 408/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik11035