- Menyatakan Terdakwa MOH. ZAZULI Als EMPRET Bin CAHYO CUKUP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan,? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOH. ZAZULI Als EMPRET Bin CAHYO CUKUP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci asli sepeda motor Honda Vario berbandul menara eiffel;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor honda vario warna hitam dengan nopol G 6696 ST tahun 2015 dengan Nomor rangka MH1JFU114FK278084 dan Nomor mesin JFU1E1275854 atas nama KHANAFI alamat Jatimalang kelurahan Sragi Kec.Sragi Kab. Pekalongan;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor honda vario tahun 2015 atas nama KHANAFI alamat Jatimalang kelurahan Sragi Kec.Sragi Kab. Pekalongan;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam tanpa plat nomor dan terdapat sticker bertuliskan ?SONIC ICON F1? di bagian body dan tebeng depan;
- 1 (satu) buah kunci duplikat honda vario;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 312/Pid.B/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 312/Pid.B/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatria Gunawan, Br Hakim Anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja |
Panitera | Panitera Pengganti: Wuri Retnowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi KHANAFI Bin NUROHANI (Alm). Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pid.B/2021/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 312/Pid.B/2021/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.B/2021/PN Pkl
Statistik8019