- Menyatakan Terdakwa Sumardi Andi Alias Andi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perjudian", sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah HP Merk Strawberry warna hitam biru yang di dalamnya berisikan angka tebakan judi togel dengan nomor 57 = 24x5;
- 1 (satu) Buah block notes yang berisikan angka tebakan 79x2, 5634x1, 634x2, 34x3, 559x5, 59x5, 16x10, 36x17, 63x3;
- 1 (satu) Buah potongan kertas karbon;
- 1 (satu) Buah block notes kosong;
- 1 (satu) buah buku tafsir mimpi;
- 1 (satu) Buah potongan triplek yang dilapis kertas karton warna kuning bertuliskan angka keluar judi jenis togel hongkong;
- 1 (satu) buah potongan triplek bertuliskan angka
- 2 (dua) buah pulpen masing-masing merk X DATA DIF PEN M-1 BLK warna hijau-putih dan merk X DATA F-1 BLACK warna biru putih;
- Uang sebesar Rp.48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.1.000,00 (seribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 440/Pid.B/2021/PN Sim |
|
Nomor | 440/Pid.B/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 440/Pid.B/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 440/Pid.B/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 440/Pid.B/2021/PN Sim
Statistik5323