- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara agama Kristen pada tanggal 29 Maret 2004 di hadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt.P.Purba.STh di Gereja HKBP Sidikalang I sesuai dengan Surat Hatorangan Hot Ripe (Surat Keterangan Nikah) No.20/AK/H1/III/04 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-10112021-0005 pada tanggal 10 November 2021 sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara agama Kristen pada tanggal 29 Maret 2004 di hadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt.P.Purba.STh di Gereja HKBP Sidikalang I sesuai dengan Surat Hatorangan Hot Ripe (Surat Keterangan Nikah) No.20/AK/H1/III/04 dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-10112021-0005 pada tanggal 10 November 2021 putus disebabkan karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada pejabat yang berewenang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menyatakan dalam hukum hak asuh dan pemeliharaan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : Betrand Paul Gilbert Pasaribu, Laki-laki, Lahir di Sei Agung tanggal 22 Maret 2005, umur 16 tahun dan Louis Manuel Sambora Pasaribu, Laki-laki, Lahir di Sungai Agung tanggal 20 Desember 2012, umur 9 tahun. Diasuh oleh Tergugat selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 142/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggreana Elisabeth Roria Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pdt.G/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 142/Pdt.G/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik10314