Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 2-K/PMT.III/BDG/AU/I/2022 |
|
Nomor | 2-K/PMT.III/BDG/AU/I/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Koerniawaty Sjarif |
Hakim Anggota | Bragus Husin, Prastiti Siswayani |
Panitera | Tri Arianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA, SATRIYA PUTRA PRATAMA, S.T.HAN, LETTU KAL NRP 542384. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA NOMOR 174-K/PM.III-12/AU/X/2021 TANGGAL 28 DESEMBER 2021, SEKEDAR MENGENAI PEMIDANAANNYA SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH). 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa, Satriya Putra Pratama, S.T.Han, Lettu Kal NRP 542384. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 174-K/PM.III-12/AU/X/2021 tanggal 28 Desember 2021, sekedar mengenai pemidanaannya sehingga menjadi sebagai berikut: Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2-K/PMT.III/BDG/AU/I/2022.zip
- Download PDF
- 2-K/PMT.III/BDG/AU/I/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2-K/PMT.III/BDG/AU/I/2022
Statistik15763