- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD Alias BOTAK Bin DALLE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang menyuruh melakukan perbuatan memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Produk Hewan dan Produk Tumbuhan? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD Alias BOTAK Bin DALLE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Daging merk Allana Kode 44 sebanyak 30 (tiga puluh) Pack dengan berat 20 Kg (dua puluh kilogram) masing-masing per Pack;
- Daging merk Allana Kode 11 sebanyak 50 (lima puluh) Pack dengan berat 18 Kg (delapan belas kilogram) masing-masing per pack;
- Sosis merk frankfurter ayam sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) Pack dengan berat 300 Gr (tiga ratus gram) masing-masing per pack;
- Wortel sebanyak 50 (lima puluh) pack dengan berat 10 Kg (sepuluh kilogram) masing-masing per pack;
- 1 (satu) unit Perahu tanpa nama yang terbuat dari kayu yang dicat warna putih hijau dengan menggunakan 3 (tiga) unit mesin penggerak merk Yamaha 15 PK;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Tjs |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2022/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua Agustha, Hakim Anggota Mifta Holis Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas Untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2022/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2022/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2022/PN Tjs
Statistik13362