- Menyatakan Terdakwa SAIFUL Bin NOMPO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAIFUL Bin NOMPO (Alm) oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit handphone merk samsung Galaxy A10s warna hijau Tosca dengan nomor: 081255176304 No. Imei: 359304106920104/01;
- 1 (satu) buah bong sabu/alat hisap sabu;
- 10 (sepuluh) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan rincian 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran besar, 7 (tujuh) bungkus plastik bening berukuran sedang dengan berat bruto 2752,55 (dua ribu tujuh ratus lima puluh dua koma lima lima) Gram beserta pembungkusnya dan berat bersihnya adalah 2713,19 (dua ribu tujuh ratus tiga belas koma satu sembilan) gram;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Tjs |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2022/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua Agustha, Hakim Anggota Mifta Holis Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama LAKARATE Ad LAKUNDANG sebagaimana Laporan Polisi Nomor:LP/A/83/IX/2021/SPKT/SATRESNARKOBA/RESBUL/POLDAKALTARA tanggal 18 September 2021; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2022/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2022/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2022/PN Tjs
Statistik7729