- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NABIRE NOMOR 118/PID.B/2021/PN NAB TERTANGGAL 30 NOVEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA JANUARIUS SANI ALIAS AGUSTINUS SANI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANATURUT SERTA MELAKUKAN DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MENGHANCURKAN ATAU MEMBUAT TIDAK DAPAT DIPAKAINYA PESAWAT UDARA YANG SELURUHNYA KEPUNYAAN ORANG LAIN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA JANUARIUS SANI ALIAS AGUSTINUS SANI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT FLASHDISK WARNA PUTIH YANG BERISIKAN VIDEO PEMBAKARAN PESAWAT;
- 1 (SATU) LEMBAR BERKAS DAFTAR MUATAN PESAWAT MAF DENGAN NOMOR DM101671 TANGGAL 06 JANUARI 2021, PK-MAX, PILOT LUDVICEK ALEX DARI NAB-PGB;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN YAYASAN MAF INDONESIA TANGGAL 08 JANUARI 2021 TENTANG PEMBAKARAN PESAWAT YMAFI DI PAPUA;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT ORGANISASI PAPUA MERDEKA TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT (OPM-TNP-BP) KODAP VIII INTAN JAYA TANGGAL 06 JANUARI 2021 DAN DITANDA TANGANI OLEH KOMANDO BALIYON MUNILOGO-MBIAPIGU KOPY BAKAR, BRIGJEN PANGLIMA SABINUS WAKER, STAF OPERASI INTAN JAYA UNDIUS KOGOYA, KOMANDO PIMPINAN LAPANGAN JANUARIUS SANI SERTA BERCAP PANGLIMA KOMANDO NASIONAL TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT KODAP VIII INTAN JAYA YANG TELAH LEGALISIR;
- 1 (SATU) BUAH GELANG TEMBAGA WARNA BIRU COKLAT;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 118/Pid.B/2021/PN Nab tertanggal 30 November 2021 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Januarius Sani Alias Agustinus Sani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya kepunyaan orang lain? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Januarius Sani Alias Agustinus Sani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Flashdisk warna putih yang berisikan video pembakaran pesawat;
- 1 (satu) lembar berkas daftar muatan Pesawat Maf dengan Nomor DM101671 tanggal 06 Januari 2021, PK-MAX, Pilot Ludvicek Alex dari NAB-PGB;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Yayasan Maf Indonesia tanggal 08 Januari 2021 tentang pembakaran pesawat YMAFI di Papua;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Organisasi Papua Merdeka Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (OPM-TNP-BP) Kodap VIII Intan Jaya tanggal 06 Januari 2021 dan ditanda tangani oleh Komando Baliyon Munilogo-Mbiapigu KOPY BAKAR, Brigjen Panglima Sabinus Waker, Staf Operasi Intan Jaya UNDIUS KOGOYA, Komando Pimpinan Lapangan Januarius Sani serta bercap Panglima Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Kodap VIII Intan Jaya yang telah legalisir;
- 1 (satu) buah gelang tembaga warna biru coklat;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 127/PID/2021/PT JAP |
|
Nomor | 127/PID/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sriyatmo Joko Sungkowo |
Hakim Anggota | Wismonoto, Brpaluko Hutagalung |
Panitera | Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/PID/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 127/PID/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 127/PID/2021/PT JAP
Statistik84122