- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Budi Aji bin Abdul Rahman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Neti Herawati binti Rosuli) di depan sidang Pengadilan Agama Arga Makmur.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi selama tiga bulan sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya/nafkah dua orang anak yang bernama Rezi Selvia bin Budi Aji, perempuan, lahir tanggal 26 Desember 2010 dan Nela Hasanah binti Budi Aji, perempuan, lahir tanggal 4 Agustus 2020 paling sedikit sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri atau sekurang-kurangnya anak tersebut berumur 21 tahun ditambah 5 % setiap tahunnya.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban nafkah iddah da nafkah dua orang anak untuk bulan pertama secara tunai kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat setelah Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Arga Makmur seluruhnya sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah).
- Menyatakan menolak dan tidak dapat diterima gugatan rekonvensi selain dan selebihnya.
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 78/Pdt.G/2022/PA.AGM |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2022/PA.AGM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA ARGAMAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marlin Pradinata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Ridha Ibrahim, Br Hakim Anggota Ermanita Alfiah |
Panitera | Panitera Pengganti Doni Dirmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2022/PA.AGM.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2022/PA.AGM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2022/PA.AGM
Statistik5139