- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELALAWAN TANGGAL 19 DESEMBER 2013 NOMOR : 138/PID.SUS/2013/PN.PLW SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA EDDI PUTRA ALS AJO SAFARI BIN SUMAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN ;
- MEMERINTAHKAN SUPAYA TERDAKWA DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH KUTIPAN BUKU NIKAH AN. EDDI PUTRA DAN NELAWATI YANG DIKELUARKAN KUA. KEC. TAMPAN KODYA PEKANBARU (RIAU) ;
- 1 (SATU) BUAH KUTIPAN BUKU NIKAH AN. EDDI PUTRA DAN SAIDAH BANURYA YANG DIKELUARKAN KUA. KEC. TAPUNG KAB. KAMPAR ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 19 Desember 2013 Nomor : 138/Pid.Sus/2013/PN.PLW sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa EDDI PUTRA ALS AJO SAFARI BIN SUMAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Psikis Dalam Lingkup Rumah Tangga
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Memerintahkan supaya terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah kutipan buku nikah An. EDDI PUTRA dan NELAWATI yang dikeluarkan KUA. Kec. Tampan Kodya Pekanbaru (Riau) ;
- 1 (Satu) buah kutipan buku nikah An. EDDI PUTRA dan SAIDAH BANURYA yang dikeluarkan KUA. Kec. Tapung Kab. Kampar ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam
Putusan PT PEKANBARU Nomor 23/PID.SUS/2014/PT PBR |
|
Nomor | 23/PID.SUS/2014/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlindungan Napitupulu |
Hakim Anggota | Hj. Wagiah Astuti, Brsabar Tarigan Sibero |
Panitera | Syamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN NELAWATI ; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ; KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban NELAWATI ; Dikembalikan kepada terdakwa ; kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID.SUS/2014/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 23/PID.SUS/2014/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PID.SUS/2014/PT PBR
Statistik7547