- Menyatakan terdakwa Erwin Budiman bin Kasidin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
- Menjatuhkan pidana terhadap tersebut dengan pidana penjara selama 1. (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) lembar Foto Copy Legalisir Kutipan Akta Nikah Nomor: 136/30/VI/2010, tanggal 26 Juni 2010. 1 (satu) lembar Foto Copy Legalisir Kartu Keluarga Nomor : 3578230101084818 nama kepala Erwin Budiman. 1 (satu) lembar Foto Copy Legalisir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3578-LT-07122011-0306 tanggal 7 Desember 2011 an. Adristi Risqi Fahira. 1 (satu) lembar Foto Copy Legalisir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3578-LT-07122011-0291 tanggal 7 Desember 2011 an. Adwitiya Risqi Fatika. 1 (satu) lembar print out foto perut kanan korban dengan bekas suntikan. Tetap terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) buah bekas jarum suntik 1 (satu) buah baju warna merah garis hitam gambar micky mouse dengan noda cairan. 1 (satu) buah tas selempang merk POLO warna biru dongker Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 2658/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2658/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Widarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata, C.n.br Hakim Anggota Titik Budi Winarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanid Indra Harjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2658/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2658/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2658/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik561