- Menyatakan terdakwa Brillian Viva Asa Citra Dyliens als Chelsea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai kebiasaan
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brillian Viva Asa Citra Dyliens als Chelsea dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhan
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan agar barang bukti berupa : Uang tunai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk tips dan uang hotel ;Uang tunai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk uang BO ; Dirampas untuk negara ; 1 (satu) buah HP merk Oppo F11 warna biru beserta sim card 081230899955, 2 (dua) buah kondom belum terpakai, bill voucher travel agen itinerary ID 10559882511, 1 (satu) buah BH hitam, 1 (satu) buah celana dalam hitam, 1 (satu) buah kondom bekas pakai, 1 (satu) buah kondom merk Okomoto belum terpakai, 1 (satu) buah celana dalam hijau tua Dirampas untuk dimusnahkan, screenshot percakapan whatsapp, Tetap terlampir dalam berkas perkara, 1 (satu) buah kartu akses kamar 2310 Vasa Hotel Surabaya dan 2 (dua) selimut warna putih Dikembalikan kepada Vasa Hotel Surabay
- Membebankan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,0 (dua ribu rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 98/Pid.B/2022/PN Sby |
|
Nomor | 98/Pid.B/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Widarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata, C.n.br Hakim Anggota Titik Budi Winarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanid Indra Harjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.B/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 98/Pid.B/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2022/PN Sby
Statistik675