- Menyatakan Terdakwa I. Vidy Fredy Agusti Bin Samino Utomo dan Terdakwa II. Heru Novariyanto Alias Pak Ho Bin Bambang Suprijanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Vidy Fredy Agusti Bin Samino Utomo dan Terdakwa II. Heru Novariyanto Alias Pak Ho Bin Bambang Suprijanto dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- Pipet kaca yang masih ada narkotika jenis sabu dengan berat 2,24 (dua koma dua empat) gram dengan pipetnya;
- Korek api gas dan sedotan;
- Dompet softex daun sirih;
- Bong alat hisap sabu;
- Hp merk Samsung S9 warna ungu dengan nomor 082131634026;
- Hp merk Iphone XS Max warna grey dengan nomor 085157699031;
- 1 (Satu) bungkus plastic klip yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 (satu koma satu nol) gram dengan bungkus plastik klipnya;
- 1 (Satu) bungkus plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 (nol koma Sembilan nol) gram dengan bengkus plastik klipnya;
- Hp merk Iphone 6S warna gold dengan nomor 085232799225 yang ditemukan dalam dasbor sepeda motor ;
- Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2668/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2668/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparno, Br Hakim Anggota Khadwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Agustinus Hendra Kurnia Anak Dari Dicky Darmawan, dkk ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2668/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2668/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2668/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik295