- Menyatakan Terdakwa Rendra Kusma Putra Bin Vandy Kusuma Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rendra Kusma Putra Bin Vandy Kusuma Putra dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.2.650.000.000,-(dua milyar enam ratus lima puluh juta) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,84 (sepuluh koma delapan puluh empat) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,32 (sepuluh koma tiga puluh dua) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang;
- 1 (satu) buah plastik watna hitam;
- 4 (empat) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah skrop sedotan plastik;
- 2 (dua) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah ATM Xpresi BCA;
- 1 (satu) buah handphone merk iphone nosim 083857002575;
- 1 (satu) buah handphone merk iphone nosim 083835042930;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 2672/Pid.Sus/2021/PN Sby |
||
Nomor | 2672/Pid.Sus/2021/PN Sby | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2022 | |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darwanto | |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tongani, Hakim Anggota A.f.s Dewantoro | |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Dwi Susanto Hery | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
|
|
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 | |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2672/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2672/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2672/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik3010