- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III, serta Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Obyek Sengketa yang terletak di Jl. Dukuh Kupang Barat 1 gang 3/1 berdasarkan Surat Pernyataan Bangunan Yang Berdiri Di Atas Tanah Negara Bekas Tanah Partikelir Eigendom Verponding tertanggal 19 Februari 2020 yang telah disahkan oleh Lurah Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kotamadya Surabaya Reg. Nomor : 146/85/436.9.6.4/2020 atas nama SUDARDI dengan batas-batas :
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menempati ataupun memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Tergugat I dan Tergugat III Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang setelah dirinci sejumlah Rp. 1.285.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 603/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 603/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Imam Supriyadi, Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendraeni Satasyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI; Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Sebelah Utara :Rumah / Tanah milik Sudardi Sebelah Timur :Rumah / Tanah milik Kadiran Sebelah Selatan :Jl. Dukuh Kupang Barat I gang 3 Sebelah Barat :Jl. Dukuh Kupang Barat I gang 3 ; adalah milik Penggugat ; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 603/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 603/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 183 K/Pdt/2023
Pertama : 603/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik7545