Putusan PT PEKANBARU Nomor 170/PID.SUS/2013/PT PBR |
|
Nomor | 170/PID.SUS/2013/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlindungan Napitupulu |
Hakim Anggota | Hj. Wagiah Astuti, Brh.yuliusman |
Panitera | Smhk, Tabrani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | --MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MAUPUN PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ; --MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU TANGGAL 23 JULI 2013 NOMOR : 230/PID.SUS/2013/PN.PBR YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI STATUS BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) BUAH SARUNG HANDPHONE MEREK DELUXE BERISIKAN KOTAK KOSMETIK YANG DIDALAMNYA TERDAPAT DUA PAKET PLASTIC YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU BERAT BERSIH 0,3 GRAM DAN SATU TABLET WARNA ORANGE DENGAN BERAT 0,2 GRAM; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; --MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU TANGGAL 23 JULI 2013 NOMOR : 230/PID.SUS/2013/PN.PBR YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ; --MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; --MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA INI KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
--Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa maupun permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; --Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 23 Juli 2013 Nomor : 230/Pid.Sus/2013/PN.PBR yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai status barang bukti berupa 1 (satu) buah sarung handphone merek Deluxe berisikan kotak kosmetik yang didalamnya terdapat dua paket plastic yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu berat bersih 0,3 gram dan satu tablet warna orange dengan berat 0,2 gram; Dirampas untuk Negara ; --Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 23 Juli 2013 Nomor : 230/Pid.Sus/2013/PN.PBR yang dimintakan banding tersebut untuk selebihnya ; --Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 170/PID.SUS/2013/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 170/PID.SUS/2013/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 170/PID.SUS/2013/PT PBR
Statistik4132