Putusan PT PEKANBARU Nomor 180/PID.SUS/2013/PT PBR |
|
Nomor | 180/PID.SUS/2013/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pornografi |
Kata Kunci | Pornografi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.yuliusman |
Hakim Anggota | Dwi Prasetyanto, Brh.dasniel |
Panitera | Yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : -- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA ; -- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANAI NOMOR : 09/ PID.SUS.A/ 2013/PN.RNI TANGGAL 23 JULI 2013 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PERINTAH AGAR TERDAKWA SEGERA DITAHAN DALAM AMAR PUTUSAN DAN PENENTUAN KEPADA SIAPA BARANG BUKTI HARUS DIKEMBALIAKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : -- MENYATAKAN TERDAKWA ZARIAH BINTI IDRIS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI ; -- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP.200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) SUSIDER 1 (SATU) BULAN KURUNGAN ; -- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : -- 1 (SATU) KEPING CD YANG SUDAH DICOPY HASIL REKAMAN VIDEO MESUM/PORNO; -- 1 (SATU) BUAH MEMORY CARD GEN 1 GB DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; -- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK NOKIA TIPE X3 WARNA HITAM; -- 1 (SATU) BUAH KARTU HANDPHONE IM3 DENGAN NOMOR SERI 62013000061642502 (00) DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ; -- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,-- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa ; -- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor : 09/ PID.SUS.A/ 2013/PN.RNI tanggal 23 Juli 2013 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai perintah agar terdakwa segera ditahan dalam amar putusan dan penentuan kepada siapa barang bukti harus dikembaliakan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -- Menyatakan Terdakwa ZARIAH binti IDRIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PORNOGRAFI ; -- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) susider 1 (satu) bulan kurungan ; -- Menyatakan barang bukti berupa : -- 1 (satu) keping CD yang sudah dicopy hasil rekaman video mesum/porno; -- 1 (satu) buah memory card GEN 1 GB Dirampas untuk dimusnahkan ; -- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia tipe X3 warna hitam; -- 1 (satu) buah kartu handphone IM3 dengan nomor seri 62013000061642502 (00) Dikembalikan kepada Terdakwa ; -- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,-- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 180/PID.SUS/2013/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 180/PID.SUS/2013/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 180/PID.SUS/2013/PT PBR
Statistik189104