- MenyatakanTerdakwaHARIYATNO ALS HARI BIN SLAMET (ALM)tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karenaada hubungan kerjasebagaimana dalam dakwaan kedua Primair;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel rekening koran transaksi BCA atas nama Yulina Tanuwijaya, SE nomor rekening 0372698754;
- 1 (satu) bendel rekening koran transaksi Bank BRI atas nama Yulina Tanuwijaya, SE., nomor rekening 105501001361538;
- 1 (satu) bendel chating whats app dari nomor 087700508410 (Yulina Tanuwijaya, SE) dengan nomor 085742462077 (Hariyatno);
- 1 (satu) bendel Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 8 Februari 2021;
- 1 (satu) bendel buku catatan uang bagi hasil;
- 1 (satu) bendel buku catatan total penyerahan uang investasi kepada Hariyatno;
- 1 (satu) lembar surat permintaan pengambilan investasi jual beli hasil bumi senilai Rp.1.365.037.000,00 (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta tiga puluh tujuh ribu rupiah) tertanggal 18 Juni 2021 yang ditujukan kepada Bapak Hariyatno;
- 1 (satu) bendel rekening koran transaksi Bank BCA atas nama Risky Istiqomah Herdiyanti nomor rekening 0170219325;
- 1 (satu) bendel rekening koran transaksi Bank BRI atas nama Ety Widayanti nomor rekening 090101000803507;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A21s warna hitam nomor imei 1 355530551029306/01 imei 2 359814641029302/01 Nomor sim card 085742462077.
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA atas nama Risky Istiqomah Herdiyanti nomor rekening 0170219325;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRIatas nama Ety Widayanti nomor rekening 090101000803507;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 548/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 548/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Popi Juliyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti, Br Hakim Anggota Ita Denie Setiyawaty |
Panitera | Panitera Pengganti: Arah Ati Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Yuliana Tanuwijaya. Dikembalikan kepada saksi Risky Istiqomah Herdiyanti |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 548/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 548/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 548/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik156106