- UANG HASIL PENJUALAN SEBESAR RP. 400.000,- (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN PECAHAN 2 (DUA) LEMBAR UANG PECAHAN RP. 50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DAN 3 (TIGA) LEMBAR UANG PECAHAN RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH).;
- 2 (DUA) LEMBAR UANG PECAHAN RP. 50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN NOMOR SERI : LME859002, DPT052424.;
- 2 (DUA) LEMBAR FOTO COPY UANG SEBESAR RP. 800.000,- (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) YANG TERDIRI DARI 7 (TUJUH) LEMBAR UANG PECAHAN RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) DENGAN NOMOR SERI : NFM394904, FBH443724, YDA152369, QGU059725, TFB913836, LJN 379389, UFZ 952984.;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA SUPRA WARNA HITAM TANPA NOMOR POLISI DAN 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK KINGBERRY WARNA HITAM DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA DESMIOL BIN DESRIZON ;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri : LME859002, DPT052424.;
- 2 (dua) lembar foto copy uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri : NFM394904, FBH443724, YDA152369, QGU059725, TFB913836, LJN 379389, UFZ 952984.;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam tanpa Nomor Polisi dan 1 (satu) unit Handphone merk Kingberry warna hitam dikembalikan kepada terdakwa DESMIOL Bin DESRIZON ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 188/PID.SUS/2013/PT PBR |
|
Nomor | 188/PID.SUS/2013/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Fattah |
Hakim Anggota | Agus Hariyadi, Brnelson Samosir |
Panitera | Teti Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS TANGGAL 19 AGUSTUS 2013 NOMOR : 151/PID.SUS/2013/PN.BKS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MENGADILI SENDIRI : 1. MENYATAKAN TERDAKWA DESMIOL BIN DESRIZON TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM ; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DESMIOL BIN DESRIZON DARI DAKWAAN TERSEBUT (VRIJSPRAAK) ; 3. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DIKELUARKAN DARI TAHANAN ; 4. MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA ; 5. MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA : (DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK ATAS NAMA WILLY KARTAMANAH).; (TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA ; |
Catatan Amar |
Menerima permintaan banding dari terdakwa ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis tanggal 19 Agustus 2013 Nomor : 151/Pid.Sus/2013/PN.BKS yang dimintakan banding tersebut, dengan MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Terdakwa DESMIOL Bin DESRIZON tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; 2. Membebaskan terdakwa DESMIOL Bin DESRIZON dari dakwaan tersebut (Vrijspraak) ; 3. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan ; 4. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : (Dikembalikan kepada yang berhak atas nama Willy Kartamanah).; (Tetap Terlampir dalam berkas perkara).; 6. Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 188/PID.SUS/2013/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 188/PID.SUS/2013/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 188/PID.SUS/2013/PT PBR
Statistik4433