- MENYATAKAN TERDAKWA HELFIANTI SIMANJUNTAK BINTI JONNER SIMANJUNTAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERCOBAAN ATAU PEMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I;
- Menyatakan Terdakwa HELFIANTI SIMANJUNTAK binti JONNER SIMANJUNTAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 36/PID.SUS/2014/PT PBR |
|
Nomor | 36/PID.SUS/2014/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlindungan Napitupulu |
Hakim Anggota | Hj. Wagiah Astuti, Brsabar Tarigan Sibero |
Panitera | Azharuddin Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PENGADILAN NEGERI BENGKALIS TERTANGAL 22 JANUARI 2014NOMOR : 588/PID.SUS/2013/PN.BKS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI - MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 800.000.000.-(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; - MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA 1(SATU) UNIT HANDPHONE MERK MITO TYPE 390 WARNA MERAH DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500.-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Bengkalis tertangal 22 Januari 2014Nomor : 588/Pid.Sus/2013/PN.Bks yang dimintakan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI - Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; - Menyatakan barang bukti berupa 1(satu) unit HandPhone merk Mito type 390 warna merah dirampas untuk Negara; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp.2.500.-(dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/PID.SUS/2014/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 36/PID.SUS/2014/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PID.SUS/2014/PT PBR
Statistik5432