Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 122/Pdt.G/2022/PA.LLG |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2022/PA.LLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK LINGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Erni Melita Kurnia Lestari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Erni Melita Kurnia Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (RamadiansyahSihotang bin SyahrilSihotang) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Diana Sari binti Karwan) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa : 3.1. Nafkah selama iddah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar/menyerahkan kewajiban tersebut pada diktum 3 kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak dijatuhkan di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh 3orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaituRhasyah Kamil Fattahillah Sihotang, umur 11 tahun, Azka Fattahillah Sihotang, umur 7 tahun, dan Atifah Fattahillah Sihotang, umur 9 bulan; 3. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk tidak menghalang-halangi Tergugat Rekonvensi apabila ingin bertemu dan membawa anak tersebut ke suatu tempat yang dipandang aman dan menyenangkan bagi anak tersebut, dengan sepengetahuan Penggugat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 3orang anak pada diktum 2diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.2.000.000,- (duajuta rupiah) setiap bulan sampai anak-anaktersebut dewasa atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatandengan penambahan 10 % setiap tahundari nominal nafkah anak tersebut; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.270.000,- (duaratus tujuhpuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pdt.G/2022/PA.LLG.zip
- Download PDF
- 122/Pdt.G/2022/PA.LLG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pdt.G/2022/PA.LLG
Statistik208