Putusan PN MEDAN Nomor 456/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 456/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara, Br Hakim Anggota Oloan Silalahi. |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Afandi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah yang dikuasai Penggugat (HKBP Ebenezer) yang berada di Jalan Kakaktua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dahulu juga disebut Jalan Kakaktua Kampung Sei Sikambing B, Kecamatan Sunggal dengan batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Tarigan dahulu dengan Paijan berukuran 10 M; b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kakaktua berukuran 10 M; c. Sebelah Barat berbatasan dengan tembok Prima Centre dahulu dengan Simin berukuran 40 M; d. Sebelah Timur berbatasan dengan A. Silalahi dahulu dengan St. Gultom/Sonang Panggabean berukuran 40 M; adalah sah milik Penggugat (HKBP Ebenezer); 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai sebahagian bidang tanah milik Penggugat yang berada di Jalan Kakaktua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dahulu juga disebut Jalan Kakaktua Kampung Sei Sikambing B, Kecamatan Sunggal dengan batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan Tarigan dahulu dengan Paijan berukuran 10 M; b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kakaktua berukuran 10 M; c. Sebelah Barat berbatasan dengan tembok Prima Center dahulu dengan Simin berukuran 40 M; d. Sebelah Timur berbatasan dengan A. Silalahi dahulu dengan St. Gultom / Sonang Panggabean berukuran 40 M; adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghancurkan sebahagian bangunan milik Para Tergugat yang berada diatas tanah Penggugat (HKBP Ebenezer) dan mengembalikan tanah tersebut dalam keadaan kosong; DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 4.377.000,00 (empat juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 456/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik6814