- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat selaku pihak yang berhak menguasai dan mengusahai tanah perkara seluas +169,2 M2 (9,40 m x 18 m), dengan batas-batas :
- Utara berbatas dengan tanah Abdul Murad/Maimunah;
- Selatan berbatas dengan tanah Syahrin Lubis;
- Timur berbatas dengan Harun;
- Barat berbatas dengan Gang Sukarahmat;
- 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum atas surat-surat :
- Surat Penyerahan Rumah Dan Tanah yang didaftarkan dengan Nomor : 195/LEG/MT/1978 tanggal 5 Juni 1978 di Kecamatan Medan Timur dan ditandatangani Camat Medan Timur ALET SOLIHIN BA, serta diketahui dan ditandatangani oleh Kelurahan Sei Kerah Hilir I d/h Kepala Kampung Sei Kerah Hilir Kecamatan Medan Timur R.EFFENDY S.Z;
- Surat Pernyataan tertanggal 17 Mei 1989 yang diperbuat oleh Najarudin dan Siti Chairani yang menyatakan Penggugat adalah pemillik tanah dan rumah (objek perkara);
Putusan PN MEDAN Nomor 181/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 181/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny L Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donald Panggabean, Br Hakim Anggota Nelson Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Leonardus Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Berikut dengan 2 (dua) unit rumah tempat tinggal yang ada di atasnya, sesuai Surat Penyerahan Rumah Dan Tanah yang didaftarkan dengan Nomor : 195/LEG/MT/1978 tanggal 5 Juni 1978 Jo.Surat Pernyataan tertanggal 17 Mei 1989, setempat dikenal dengan Jl. Pimpinan Gang Sukarahmat, Kel. Sei Kera Hilir-I d/h. Kel. Sei Kera Hilir, Kec. Medan Perjuangan, d/h. Kec. Medan Timur, Kota Medan; 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad); 5. Menghukum Tergugat-I, II dan Tergugat-III dan sekalian orang yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah dan rumah perkara dan menyerahkannya kepada Penggugat secara baik tanpa syarat apapun, serta terbebas dari beban agunan/Sitaan; 6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.795.000,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pdt.G/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 181/Pdt.G/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik446210