- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah Obyek Sengketa Akta Jual Beli Rumah dan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 01 tanggal 09 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Suryati Hamida Sipahutar atas nama Ny OWLYN NANSIA M TAMBUNAN yang terletak dalam Provinsi Sumatera Utara Kota Medan, Kecamatan Medan Marelan, Kelurahan Terjun, Lingkungan XIV, setempat dikenal dengan Jalan Jala X, yang berukuran seluas lebih kurang 595,75M(lima ratus sembilan puluh lima koma tujuh puluh lima meter persegi), dengan batas-batas disebelah
- Utara : Tanah Arbaiyah yang berukuran 28+20M;
- Selatan : Tanah Jamaluddin Jamil yang berukuran 41.40M;
- Timur : Jalan Jalan X yang berukuran 11.50M;
- Barat : Tanah Jamaluddin Jamil/Arbaiyah yang berukuran
Putusan PN MEDAN Nomor 846/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 846/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang, Br Hakim Anggota Sayed Tarmizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Risna Oktaviany Lingga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 02,50+16,60M; 4. Menyatakan menurut Hukum tindakan dan perbuatan dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang menguasai dan menempati Obyek Sengketa Akta Jual Beli Rumah dan Pelepasan Hak Atas Tanah No 01 tanggal 09 Mei 2019 dengan luas 595,75M2 yang terletak di Jalan X, Lingkungan XIV, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, milik Penggugat tanpa alas hak yang sah dan tanpa adanya izin dari Penggugat adalah sangat merugikan Penggugat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau siapapun yang menempati dan menguasai Obyek Sengketa Akta Jual Beli Rumah dan Pelepasan Hak Atas Tanah No 01 tanggal 09 Mei 2019 dengan luas 595,75M2 yang terletak di Jalan X, Lingkungan XIV, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara milik Penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat Obyek Sengketa kepada Penggugat bila Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau siapapun yang menempati tidak juga mengindahkan maka bila perlu dengan Bantuan alat Negara yang sah; 6.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 agar membayar secara renteng uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 7.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.870.000 00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 846/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik4815