- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD WAHYUDI BIN ALM. SUPATMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembat nota pembelian perhiasan jenis sepasang anting yang dikeluarkan oleh toko mas Sinar Abadi dengan alamat Jl. Tata Kroja Desa Riam Durian, Kec. Kota Waringin Lama, Kab. Kobar, tertanggal 16 November 2020;
- 1 (satu) lembar nota pembelian perhiasan jenis gelang yang dikeluarkan oleh toko mas Malaya denagn alamat Pamekasan, tertanggal 18 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian perhiasan jenis cincin yang dikeluarkan oleh toko mas Diamond, dengan alamat Pasar Pondok Labu Blok AKS 013 Jakarta Selatan, tertanggal 09 Desember 2013 S 1 (satu) lembar nota pembelian perhiasan jenis cincin yang dikeluarkan oleh toko mas Surya Mas dengan alamat Pamekasan, tertanggal 7 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian jenis cincin yang dikeluarkan oleh toko mas Sahara dengan alamat Sampang, tertanggal 28 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar nota pembelian perhiasan jenis cincin yang dikeluarkan oleh toko Mas Nur Cahaya II dengan alamat Pamekasan, tertanggal 7 Juni 2019;
- Uang tunai sejumlah Rp.235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) dompet kecil wama biru;
- 4 (empat) cincin emas;
- 1 (satu) pasang anting emas;
- 1 (satu) gelang emas
- 1 (satu) buah palu dengan gagang tersebut dari besi yang ujungnya berbentuk lancip;
- 1 (satu) pasang sarung tangan kain warna abu-abu;
- 1 (satu) buah tutup kepala kain warna hitam;
- 1 (satu) lembar kain berbentuk segi empat warna kuning yang bergambar mobil;
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 15/Pid.B/2022/PN Gpr |
|
Nomor | 15/Pid.B/2022/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Quraisyiyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad Rifa Rizah, Br Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Nurhandajani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi AKBAR SYAH PUTRA. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2022/PN Gpr
Statistik272