- Menyatakan Terdakwa HERI PRASETYO BIN SUWITOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman jenis sabu? sebagaimana dalam dakwaan pertama Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000; (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa seluruhnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) plastik klip berisi kristal bening yang diduga sebagai Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat beserta plastik masing-masing 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram;
- 4 (empat) buah plastik klip;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 6 (enam) buah sedotan plastic;
- 3 (tiga) buah korek bensol;
- 2 (dua) buah dompet perhiasan;
- 1 (satu) tas kecil warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Readmi Note 9 warna hijau;
- Uang tunai Rp. 1.330.000; (satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 429/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 429/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Rosman |
Hakim Anggota | M.ba., Hakim Anggota Sri Haryanto, M.hbr Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti Yusril Nasrullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000; (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 429/Pid.Sus/2021/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 429/Pid.Sus/2021/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 429/Pid.Sus/2021/PN Gpr
Statistik625