- Menyatakan Terdakwa BAYU DARMONO alias BAYU OMPONG Bin ABDUL AZIZ HAMID DARMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus pelastik putih bening klep les merah berisikan serpihan Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu
- 1 (satu) Set bong
- 1 (satu) unit handphone Merk REDMI warna hitam dengan nomor simcard 0853 6395 684
- 1 (satu) buah kaca pembakar yang didalamnya diduga berisikan sisa Narkotika jenis Shabu.
- 1 (satu) unit handphone Merk Samsung lipat warna hitam dengan simcard 0822 8796 8035.
- Uang tunai sejumlah Rp1.446.000,- (satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 305/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Alif Akbar Pranagara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Janner Christiadi Sinaga, Br Hakim Anggota Jonta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.Sus/2021/PN_Tbh.zip
- Download PDF
- 305/Pid.Sus/2021/PN_Tbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik9725