- Menyatakan Terdakwa Sofwan Bin Marsyadtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Akta Pendirian Yayasan Lailo Buruji Merangin Nomor: 176 Tanggal 31 Desember 2004;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Lailo Buruji Merangin Nomor: 10 Tanggal 21 Desember 2020;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pondok Pesantren Tahfiz Al-quran Wal Hadist Al Munawaroh;
- 1 (satu) Buah Buku Pembayaran Uang Masuk Santri Tahun 2020;
- 1 (satu) Rangkap Potocopy Daftar Gaji Guru Dan Karyawan Pondok Pesantren Al Munawaroh Tahun 2020;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Ketua Yayasan Lailo Beruji Merangin Nomor: 01/SPJ-YLBM/X/2020 Tanggal 24 Desember 2020 Tentang Dasar Penunjukan Dan Ruang Lingkup Penugasan Kja;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Nomor: 001-PIKJA-JS.CAN/2021 Tanggal 5 Januari 2021 Tentang Perikatan Kerja Sama;
Putusan PN BANGKO Nomor 197/Pid.B/2021/PN Bko |
|
Nomor | 197/Pid.B/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Elisa Setiawan Simanjuntak |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Denihendra St Panduko, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti: Teruntung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Yayasan Lailo Beruji Merangin An Saksi Kaspul Ulil Amri Bin H.Rotani Yutaka. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.B/2021/PN Bko
Banding : 36/PID/2022/PT JMB
Statistik14876