- Menyatakan Terdakwa I (Mas Riyan Adi Saputra Bin Fauzi) dan Terdakwa II (Nasrulloh, S.Pd Bin Ahmad Rukhani Mubarok)tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I (Mas Riyan Adi Saputra Bin Fauzi) dan Terdakwa II (Nasrulloh, S.Pd Bin Ahmad Rukhani Mubarok) tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 2 (dua) tahun, serta denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :1 (satu) buah mesin pompa merk BAMBOO;1 (satu) buah mesin pompa merk TANIKA;1 (satu) buah mesin genset merk IKEDA;1 (satu) unit smartphone merk INFINIX no. Imei: 354357111910309 ? 354357111910317;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1700/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1700/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan, Hakim Anggota Eddy Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Jeiny Syahputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. 1 ( satu) derigen warna putih berisikan minyak bumi sekira 25 L(dua puluh lima liter); 1 ( satu) derigen warna merah berisikan minyak bumi sekira 10 L (sepuluh liter); 5 (lima) batang pipa canting; 1 (satu) batang pipa paralon ukuran 2,5 inch dengan panjang sekira 4 m (empat meter); 1 (satu) buah selang dengan panjang sekira 10 m (sepuluh meter); 2 (dua) set rol tali; 2 (dua) buah baby tank warna putih kapasitas 1000 L (seribu liter) dalam keadaan kosong; 2 (dua) set kabel listrik; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1700/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1700/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1700/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik7335